Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Labuan Bajo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Labuan Bajo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Labuan Bajo disahkan oleh Notaris Kota Labuan Bajo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Labuan Bajo
SK Wali Kota Labuan Bajo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Labuan Bajo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Labuan Bajo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Labuan Bajo.
Status Organisasi
KOWANI Kota Labuan Bajo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Labuan Bajo dengan kedudukan di Kota Labuan Bajo, Kota Labuan Bajo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Labuan Bajo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Labuan Bajo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Labuan Bajo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Labuan Bajo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Labuan Bajo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Labuan Bajo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Labuan Bajo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Labuan Bajo.
KOWANI Kota Labuan Bajo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Labuan Bajo disahkan oleh Wali Kota Labuan Bajo melalui Surat Keputusan.